Kamis, 27 Mei 2010

HUKUM BERJABAT TANGAN DALAM ISLAM

HUKUM BERJABAT TANGAN DALAM ISLAM

I. BERJABAT TANGAN SESAMA MUSLIM [lelaki dan lelaki/wanita dan wanita]


Berjabat Tangan =
Mushafahah
Berjabat tangan itu merupakan salah satu SUNNAH RASUL HAJI MUHAMMAD SAW. Bahkan si muhammad menyatakan bahwa berjabat tangan itu mampu menghapus dosa bagi kedua pelakunya.

Berikut KUTIPAN selengkapnya :
Diterima dari Qatadah r.a. yang mengatakan, saya berkata kepada Anas bin Malik r.a., “Apakah mushafahah terjadi di kalangan sahabat Rasulullah saw.?” Ia menjawab, “Ya.” (Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab bahasan mengenai minta izin (6263) bab al-mushafahah –berjabatan tangan).

Diterima dari Anas bin Malik r.a. yang berkata, aku pernah mendengar seseorang berkata kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, jika seseorang bertemu dengan saudaranya atau temannya, apakah ia mesti menundukkan (kepala)?”
“Tidak,” jawab Rasul.
“Ataukah menghormat dan memeluknya?”
“Tidak juga.”
“Apakah memegang tangannya (berjabat tangan)?”
“Ya,” jawab Rasul singkat. (Dikeluarkan oleh Imam Turmudzi dalam kitab bahasan mengenai minta izin (2728) bab tentang mushafahah. Ia mengatakan: ini adalah hadits hasan; Ibn Majah mengeluarkan hadits tersebut dalam kitab bahasan mengenai adab (3702) bab al-mushafahah. Imam Baihaki mengeluarkannya dalam bukunya (VII: 100), dan Imam Ahmad
(III: 198). Albani menilai shahih terhadap hadits ini sebagaimana disebutnya dalam al-shahihah (nomor 150).

Juga diterima dari Anas bin Malik r.a. yang berkata, ketika penduduk Yaman datang, Rasulullah saw. bersabda, “Telah datang kepadamu penduduk Yaman. Mereka adalah orang-orang pertama yang membawa tradisi mushafahah (berjabat tangan).” (Dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dalam bahasan mengenai adab (5213) bab tentang mushafahah. Syaikh Al-’Arnauth mengatakan dalam jami’al ushul (VI: 617): isnad hadits ini shahih.

Diterima dari Al-Barra bin ‘Azib r.a. yang berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Jika dua muslim saling bertemu, lalu saling berjabatan tangan, saling memuji Allah (sama-sama mengucapkan alhamdulillah), serta sama-sama beristighfar (memohon ampunan dosa) kepada Allah, pasti mereka akan diampuni dosanya.” Menurut satu riwayat, Rasulullah saw. bersabda, “Tiada dua muslim yang saling bertemu, lalu mereka saling berjabat tangan kecuali mereka akan diampuni dosanya sebelum mereka berpisah.” (Riwayat pertama dan kedua dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitab Al-Adab (5211 dan 5212) bab tentang mushafahah; Imam Turmudzi mengeluarkan dalam kitab bahasan mengenai minta izin (2727) bab tentang penjelasan mengenai mushafahah; Ia mengatakan: hasan ini hasan gharib; Ibn Majah mengeluarkannya dalam kitab adab (3703) bab tentang mushafahah; hadits tersebut, sebagaimana dikatakan Syaikh Albani dalam Al-shahihah (II: 47)

II. BERJABAT TANGAN DGN WANITA/BUKAN MUHRIM

HADIST yang dijadikan Acuan :
“Sungguh di tusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum besi, lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR Ath-Thabrani)

Dan DEK AISAH menguatkan lagi dengan pernyataan dibawah ini :
“Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan wanita”.(HR Thabrani)

Dan dari Aisyah radliAllah SWTu ‘anha, dia berkata:
“Dan Demi Allah SWT, sungguh tangan SAW tidak (pernah) menyentuh tangan wanita sama sekali, tetapi beliau membai’at mereka dengan perkataan”.

Dan bahkan dalam Islam, berjabat tangan dengan yang bukan MUHRIMnya dianggap sebagai salah bentuk bentuk ZINA [Zina Tangan].
Look at this dech....:
“Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina”.(HR Ahmad)


YANG MASUK MUHRIM :
1. Ayah
2. Ibu
3. Kakek
4. Nenek
5. Adik
6. Kakak
7. Suami
8. Istri

YANG BUKAN MUHRIM
1. NON MUSLIM
2. Pacar
3. Kakak Ipar
4. Istri / Suami saudara-saudara Paman/Bibi
5. Orang yang sama sekali tidak memiliki hubungan saudara

Sebagaimana saya tulis diatas , bahwa berjabat tangan dengan BUKAN MUHRIM dinyatakan oleh si Haji Muhammad SAW sebagai salah satu PERBUATAN ZINA dan ini dinilai HARAM.

Berikut ayat yang dijadikan ACUAN :
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk"Al-Israa` (17) ayat:32

Di dalam Al Qur'an sendiri disebutkan bahwa "mendekati zina" adalah hal yang dilarang, jelas, yakni segala sesuatu perbuatan yang menyebabkan kita menjadi dekat dengan zina itu.
Perilaku menyimpang yang dianggap mendekati Zina adalah :[1] Bersalaman dengan LAWAN JENIS yang BUKAN MUHRIM,[2] Duduk berduaan ditempat sepi,[3] Memakai pakaian yang terbuka auratnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar