Minggu, 30 Mei 2010

Perjodohan Menurut Islam

Apabila memperkatakan soal jodoh atau pasangan timbullah persoalan:

Apakah jodoh atau pasangan itu dipilih atau ia penentuan takdir semata-mata? Berbagai telahan diberikan ada yang mengatakan bahawa jodoh itu, ketentuan Allah dan manusia perlu akur dengan kehendak-Nya dan ada pula yang mengatakan pasangan itu perlu dipilih di cari dan diselidiki
ia bukannya penentuan takdir semata.

Sebenarnya, manusia dikehendaki berikhtiar untuk mendapat sesuatu dan Allah memberikan ikhtiar itu kepada manusia. Menerima takdir semata-mata bukanlah bererti menunggu tanpa ada usaha untuk mendapatkannya, untuk mendapatkan sesuatu ia mestilah diusahakan kemudian barulah menyerahkan segalanya untuk takdir menentukan sama ada baik atau buruk juga berjaya atau tidak. Begitu juga dengan jodoh, walaupun Allah S.W.T sudah menentukan siapakah bakal pasangan seseorang, namun usaha untuk mendapatkan yang terbaik tidak boleh diabaikan.

Dalam soal pasangan ini, Islam tidak membiarkan manusia bertindak sendiri kerana soal pembinaan rumahtangga bukanlah sesuatu yang boleh dianggap remeh. Oleh yang demikian Islam memberikan beberapa garis panduan kepada manusia untuk membina rumahtangga dan keluarga yang
bahagia dan ini termasuklah panduan dalam memilih pasangan yang sesuai.

Setiap orang ingin memiliki isteri atau suami yang boleh membahagiakan rumahtangga. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w telah bersabda dalam satu hadisnya yang masyhur bermaksud:

"Perempuan itu dikahwini kerana empat perkara. Kerana hartanya, kerana keturunannya, kecantikannya dan kerana keagamaannya. Maka utamakanlah yang beragama nescaya kamu mendapat kebahagiaan".

Dalam hadis di atas Rasulullah s.a.w menjelaskan tentang ciri-ciri yang biasanya menjadi asas pertimbangan dalam memilih isteri. Walau bagaimana pun Rasulullah s.a.w menegaskan bahawa ciri keagamaanlah yang perlu diutamakan dalam melakukan pemilihan.

Penegasan terhadap keutamaan ini dapat dilihat dengan jelas dalam ayat al-Quran yang bermaksud:

"Maka wanita yang solehah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri di belakang suaminya oleh kerana Allah telah memelihara mereka".

Perkara ini perlu ditekankan kerana isteri yang mempunyai pegangan agama yang kuat akan sentiasa taat kepada suaminya dan akan sentiasa memelihara kehormatan dirinya.

Namun begitu nilai-nilai atau ciri-ciri lain tidaklah ditolak dalam menentukan pilihan, kerana ia merupakan unsur pelengkap kepada kebahagiaan rumahtangga. Ciri-ciri seperti kecantikan merupakan pendorong kepada kemesraan dan juga kecintaan suami terhadap isteri.

Apabila suami memandang isterinya yang cantik maka timbullah perasaan kasih dan cinta yang mendalam dan ini akan menjaga pandangan suami dan seterusnya ia akan melengkapkan lagi tuntutan daripada perkahwinan itu sendiri. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w ketika ditanya mengenai
perempuan yang disifatkan baik, Rasulullah menjawab:

"Perempuan yang mengembirakan suaminya apabila dipandang mematuhi
suaminya apabila disuruh dan tidak membantah suaminya samada tentang
diri atau harta".
Dalam satu hadis yang lain Baginda bersabda bermaksud:

"Sebaik-baik isteri ialah yang tercantik rupa parasnya dan ringan maharnya". Di samping itu Rasulullah s.a.w memperingatkan tentang keburukan mengutamakan pemilihan pasangan berdasarkan ciri-ciri
kecantikan, harta dan kedudukan atau keturunan semata-mata.
Antaranya hadis Baginda yang bermaksud: "Sesiapa yang mengahwini seseorang perempuan semata-mata kerana kemuliaannya, Allah tidak memberinya apa-apa pertambahan kecuali kehinaan.

"Sesiapa yang mengahwininya kerana harta, Allah tidak akan menambahkan kepadanya kecuali kemiskinan. Sesiapa yang mengahwininya kerana kedudukan keluarganya Allah tidak akan menambahkan kepadanya kecuali kehinaan.

"Tetapi barangsiapa yang mengahwini perempuan bukan dengan tujuan yang lain melainkan untuk mengawal dan menjaga pandangan atau penglihatannya dan menjaga kehormatannya atau dengan tujuan menghubungkan silaturrahim Allah akan memberkati ke dua-dua lelaki dan perempuan". (Hadis riwayat Ibn Hibban)


Antara ciri-ciri lain yang diutamakan dalam pemilihan pasangan ialah berpotensi untuk melahirkan zuriat yang ramai kerana zuriat akan menjadi penyumbang kepada kebahagiaan rumahtangga dan lambang kasih sayang suami isteri.

Di samping itu ia menjadi aset yang paling besar kepada umat Islam sebagai penyambung kepimpinan dan penguasaan di dunia ini. Dalam hal ini Rasulullah bersabda yang bermaksud:

"Kamu kahwinilah perempuan yang penyayang dan boleh melahirkan anak yang ramai kerana aku bangga dengan umatku yang ramai di hari Akhirat kelak".

Begitu juga pasangan yang dipilih itu hendaklah tidak terdiri dari kerabat yang dekat. Tujuan perkahwinan ialah untuk menyambung silaturrahim, memperkembangkan masyarakat, mempereratkan hubungan sesama manusia dan mengelakkan terjadinya sikap perkauman kerana itulah Islam menggalakkan perkahwinan itu terjadi antara orang yang bukan di kalangan
kaum kerabat.

Rasulullah sendiri bersabda yang bermaksud:
"Janganlah kamu berkahwin dengan sanak saudara kerana ia akan melahirkan anak yang berbadan kurus, lemah dan kurang mampu berfikir".
Begitupun ciri-ciri ini bukan sahaja digunakan untuk menentukan calon isteri, malah tidak sedikit hadis-hadis yang memperkatakan tentang calon suami. Antaranya sabda Rasulullah dalam nasihatnya kepada wali (penjaga bagi anak perempuan) yang bermaksud:

"Apabila seseorang yang kamu yakini tentang keagamaan dan akhlaknya datang melamar (anak kamu) maka kahwinkanlah dia. Jika kamu enggan fitnah dan keburukan akan terjadi di dunia ini. Lalu orang ramai bertanya: Ya Rasulullah, kalaupun dia seorang yang kafir dan tidak berada?

Jawab baginda, Apabila seseorang yang kamu yakini tentang keagamaan dan akhlaknya datang melamar maka kahwinkanlah dia (dan Rasulullah menyebutnya hingga tiga kali)".
Hadis di atas jelas sekali mementingkan ciri atau aspek keagamaan dan akhlak dalam pemilihan.

Namun begitu sebagaimana lelaki diberikan hak untuk menentukan pasangan maka, wanita juga tidak dinafikan haknya dalam memilih, malah aspek-aspek seperti keturunan, rupa paras dan harta benda juga menjadi ciri asas kepada pertimbangan pemilihan selain keutamaan diberikan kepada ciri keagamaan dan akhlak.

Antara hadis Rasulullah dalam hal-hal seperti ini ialah penerimaan Rasulullah terhadap penolakan Barirah untuk terus bersama suaminya yang masih hamba sedangkan dia sendiri sudah dimerdekakan.

Sabda Rasulullah yang bermaksud: "Hai Abbas, tidakkah kamu kagum dengan kecintaan Mugith terhadap Barirah dan kebencian Barirah terhadap Mugith? Alangkah baiknya jika Barirah menerima Mugith kembali." Kata Barirah:

"Ya Rasulullah, apakah kamu menyuruh saya berbuat demikian?" Jawab Baginda: "Saya hanya mahu membantu". Barirah menjawab: Kalau begitu saya tidak lagi memerlukannya".


Dalam hadis ini Rasulullah s.a.w mengakui bahawa aspek kedudukan dan keturunan menjadi pengukur kepada pemilihan pasangan kerana itulah Rasulullah menerima penolakan Barirah terhadap Mugith kerana dia sudah merdeka sedangkan Mugith masih hamba.

Dalam hadis yang lain Rasulullah s.a.w juga mengakui bahawa aspek atau ciri kecantikan atau rupa paras juga menjadi pengukur untuk menerima pasangan dengan sebab itu Rasulullah menerima pemutusan ikatan perkahwinan atas sebab keburukan rupa paras. Ibnu Abbas telah meriwayatkan dalam suatu hadis yang bermaksud:

"Cerai khulu' yang pertama sekali dalam Islam ialah kes saudara perempuan Abdullah bin Ubai. Dia telah datang kepada Rasulullah dan berkata: "Wahai Rasulullah! Saya tidak akan bersatu dengannya (suami yang dikahwininya) buat selama-lamanya.
"Sesungguhnya apabila saya menyelak sebahagian daripada khemah saya melihat dia dalam satu angkatan. Saya dapati dialah yang paling hitam, paling pendek dan paling hodoh mukanya dalam angkatan itu."

Kata suaminya: "Wahai Rasulullah, saya telah memberikan kepadanya (Isteri)
sebaik-baik harta, iaitu sebuah kebun kalau dia memulangkan kembali kebun itu kepadaku!"

Sabda Rasulullah s.a.w kepada perempuan itu: "Apa pandangan kamu?" Maka jawabnya: "Ya, malah kalau dia mahu, saya boleh tambah lagi." Maka Rasulullah lalu memisahkan antara keduanya.


Hadis ini jelas menunjukkan bahawa sebab kepada perpisahan itu ialah penolakan isteri terhadap rupa paras suaminya yang buruk. Antara aspek lain yang juga diambil kira dalam pemilihan suami ialah kesihatan tubuh badan.

Dalam hal ini para Fuqaha bersepakat memberikan hak kepada isteri untuk memohon fasakh jika didapati suami mempunyai penyakit yang boleh menghalang terlaksananya hubungan suami isteri.

Antara matlamat pensyariatan perkahwinan ialah untuk menyalurkan naluri kemanusiaan melalui jalan yang disyaratkan dan jika matlamat ini tidak dapat dipenuhi, peruntukan fiqh memberikan jalan keluar dengan mensyariatkan fasakh.

Begitu juga soal umur, ia juga diambil kira malah perkahwinan dengan lelaki atau perempuan yang lanjut usia dianggap makruh. Ini kerana sebahagian daripada matlamat perkahwinan itu iaitu untuk menyalurkan naluri kemanusiaan kemungkinan tidak akan dapat ditunaikan secara baik.

An Nasa'i meriwayatkan Abdullah bin Umar menceritakan bahawa ayahnya berkata: Abu Bakar dan Umar r.a telah meminang Fatimah. Rasulullah s.a.w . lalu berkata: "Dia masih kecil".

Kemudian anaknya dipinang oleh Ali. Baginda lalu mengahwinkan Fatimah dengan Ali. Dalam riwayat di atas penolakan Rasulullah terhadap Abu Bakar dan Umar bukanlah kerana sesuatu sebab yang tidak baik yang ada pada mereka tetapi hanya kerana umur mereka yang terlalu jauh
dibandingkan dengan umur Fatimah.

Walau bagaimana pun, jika soal agama dan akhlak menjadi kayu ukur dalam pemilihan isteri begitu juga dalam pemilihan calon suami, aspek tersebut tetap diutamakan dan nilai atau ciri-ciri lain diambil kira setelah asas agama dan akhlak dipenuhi.

Penutup Ideal atau realistiknya panduan yang diberikan oleh Islam dalam pemilihan pasangan bukanlah menjadi sebab kepada penolakan tuntutan perkahwinan. Islam tidak bertujuan untuk menyempitkan laluan ke arah perkahwinan, cuma jika syarat-syarat ini dipenuhi, Islam menjanjikan
suatu suasana yang harmonis dan kebahagiaan yang didambakan oleh sebahagian besar pasangan yang berumahtangga.

Kamis, 27 Mei 2010

HUKUM BERJABAT TANGAN DALAM ISLAM

HUKUM BERJABAT TANGAN DALAM ISLAM

I. BERJABAT TANGAN SESAMA MUSLIM [lelaki dan lelaki/wanita dan wanita]


Berjabat Tangan =
Mushafahah
Berjabat tangan itu merupakan salah satu SUNNAH RASUL HAJI MUHAMMAD SAW. Bahkan si muhammad menyatakan bahwa berjabat tangan itu mampu menghapus dosa bagi kedua pelakunya.

Berikut KUTIPAN selengkapnya :
Diterima dari Qatadah r.a. yang mengatakan, saya berkata kepada Anas bin Malik r.a., “Apakah mushafahah terjadi di kalangan sahabat Rasulullah saw.?” Ia menjawab, “Ya.” (Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab bahasan mengenai minta izin (6263) bab al-mushafahah –berjabatan tangan).

Diterima dari Anas bin Malik r.a. yang berkata, aku pernah mendengar seseorang berkata kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, jika seseorang bertemu dengan saudaranya atau temannya, apakah ia mesti menundukkan (kepala)?”
“Tidak,” jawab Rasul.
“Ataukah menghormat dan memeluknya?”
“Tidak juga.”
“Apakah memegang tangannya (berjabat tangan)?”
“Ya,” jawab Rasul singkat. (Dikeluarkan oleh Imam Turmudzi dalam kitab bahasan mengenai minta izin (2728) bab tentang mushafahah. Ia mengatakan: ini adalah hadits hasan; Ibn Majah mengeluarkan hadits tersebut dalam kitab bahasan mengenai adab (3702) bab al-mushafahah. Imam Baihaki mengeluarkannya dalam bukunya (VII: 100), dan Imam Ahmad
(III: 198). Albani menilai shahih terhadap hadits ini sebagaimana disebutnya dalam al-shahihah (nomor 150).

Juga diterima dari Anas bin Malik r.a. yang berkata, ketika penduduk Yaman datang, Rasulullah saw. bersabda, “Telah datang kepadamu penduduk Yaman. Mereka adalah orang-orang pertama yang membawa tradisi mushafahah (berjabat tangan).” (Dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dalam bahasan mengenai adab (5213) bab tentang mushafahah. Syaikh Al-’Arnauth mengatakan dalam jami’al ushul (VI: 617): isnad hadits ini shahih.

Diterima dari Al-Barra bin ‘Azib r.a. yang berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Jika dua muslim saling bertemu, lalu saling berjabatan tangan, saling memuji Allah (sama-sama mengucapkan alhamdulillah), serta sama-sama beristighfar (memohon ampunan dosa) kepada Allah, pasti mereka akan diampuni dosanya.” Menurut satu riwayat, Rasulullah saw. bersabda, “Tiada dua muslim yang saling bertemu, lalu mereka saling berjabat tangan kecuali mereka akan diampuni dosanya sebelum mereka berpisah.” (Riwayat pertama dan kedua dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitab Al-Adab (5211 dan 5212) bab tentang mushafahah; Imam Turmudzi mengeluarkan dalam kitab bahasan mengenai minta izin (2727) bab tentang penjelasan mengenai mushafahah; Ia mengatakan: hasan ini hasan gharib; Ibn Majah mengeluarkannya dalam kitab adab (3703) bab tentang mushafahah; hadits tersebut, sebagaimana dikatakan Syaikh Albani dalam Al-shahihah (II: 47)

II. BERJABAT TANGAN DGN WANITA/BUKAN MUHRIM

HADIST yang dijadikan Acuan :
“Sungguh di tusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum besi, lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR Ath-Thabrani)

Dan DEK AISAH menguatkan lagi dengan pernyataan dibawah ini :
“Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan wanita”.(HR Thabrani)

Dan dari Aisyah radliAllah SWTu ‘anha, dia berkata:
“Dan Demi Allah SWT, sungguh tangan SAW tidak (pernah) menyentuh tangan wanita sama sekali, tetapi beliau membai’at mereka dengan perkataan”.

Dan bahkan dalam Islam, berjabat tangan dengan yang bukan MUHRIMnya dianggap sebagai salah bentuk bentuk ZINA [Zina Tangan].
Look at this dech....:
“Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina”.(HR Ahmad)


YANG MASUK MUHRIM :
1. Ayah
2. Ibu
3. Kakek
4. Nenek
5. Adik
6. Kakak
7. Suami
8. Istri

YANG BUKAN MUHRIM
1. NON MUSLIM
2. Pacar
3. Kakak Ipar
4. Istri / Suami saudara-saudara Paman/Bibi
5. Orang yang sama sekali tidak memiliki hubungan saudara

Sebagaimana saya tulis diatas , bahwa berjabat tangan dengan BUKAN MUHRIM dinyatakan oleh si Haji Muhammad SAW sebagai salah satu PERBUATAN ZINA dan ini dinilai HARAM.

Berikut ayat yang dijadikan ACUAN :
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk"Al-Israa` (17) ayat:32

Di dalam Al Qur'an sendiri disebutkan bahwa "mendekati zina" adalah hal yang dilarang, jelas, yakni segala sesuatu perbuatan yang menyebabkan kita menjadi dekat dengan zina itu.
Perilaku menyimpang yang dianggap mendekati Zina adalah :[1] Bersalaman dengan LAWAN JENIS yang BUKAN MUHRIM,[2] Duduk berduaan ditempat sepi,[3] Memakai pakaian yang terbuka auratnya.

ASTROLOGI DALAM PANDANGAN ISLAM

“Motivasi yang menggebu-gebu untuk mengejar tujuan sangat membantu karier atau studi. Kali ini adalah peluang baik untuk memulai obsesi yang terpendam selama ini. Buatlah kesempatan.”Tunggu dulu! Jangan terburu-buru saudara menyangka saya mengetahui masa depan dan aktivitas saudara terutama bagi saudara yang terlahir pada tanggal 23 Oktober – 21 November atau seringnya orang menyebut saudara berbintang Scorpio. Akan tetapi kalimat di atas adalah secuplik kalimat ramalan astrolog yang kami ambil dari sebuah koran ternama di kota pelajar dalam rubrik perbintangan.Dilihat dari nama rubriknya, dapat diketahui bahwa dasar pemikiran para astrolog atau yang sejalan pemikirannya dengan mereka adalah letak dan konfigurasi bintang-bintang di langit. Misalnya, bila letak gugusan bintang Bima Sakti di arah A lalu kebetulan ada seorang bayi lahir tepat pada malam ketika bintang itu terbit maka diramalkan bayi itu akan menjadi orang terkenal setelah besar nanti.


Apabila kita perhatikan ramalan di atas, akan terlihat bahwa si peramal mencoba atau seolah-olah mengetahui hal-hal ghaib. Seakan ia mampu membaca dan menentukan nasib seseorang. Dengan dasar ini ia memerintah dan melarang pasiennya untuk berbuat sesuatu. Bahkan ia sering menakut-nakutinya meskipun akhirnya memberi kabar gembira atau hiburan dengan kata-kata manis. Bagi orang yang senang akan rubrik seperti tersebut di atas atau yang suka membaca buku-buku astrologi (ramalan-ramalan bohong) terkadang ramalan itu cocok dengan keadaan yang di alami. Namun yang menjadi permasalahan, darimana pikiran peramal itu mencuat? Bagaimana pandangan Islam terhadap masalah ini?

Sesungguhnya perkara-perkara ghaib hanyalah Allah yang mengetahui. Dan ini adalah hak prerogatif Allah semata, selain makhluk yang Ia beritahukan tentangnya, seperti sebagian Malaikat dan para Rasul sebagai mukjizat. Dalam hal ini, Allah berfirman :

“(Dia adalah Rabb) Yang mengetahui yang ghaib. Maka Dia tidak memperlihatkan kepada seseorang pun tentang yang ghaib itu kecuali kepada Rasul yang diridlai-Nya. Maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (Malaikat) di muka bumi dan di belakangnya.” (QS. Al Jin : 26-27)

Barangsiapa mengaku mengetahui perkara atau ilmu ghaib selain orang yang dikecualikan sebagaimana ayat di atas, maka ia telah kafir. Baik mengetahuinya dengan perantaraan membaca garis-garis tangan, di dalam gelas, perdukunan, sihir, dan ilmu perbintangan atau selain itu. Yang terakhir ini yang biasa dilakukan oleh paranormal. Bila ada orang sakit bertanya kepadanya tentang sebab sakitnya maka akan dijawab : “Saudara sakit karena perbuatan orang yang tidak suka kepada saudara.” Darimana dia tahu bahwa penyebab sakitnya adalah dari perbuatan seseorang, sementara tidak ada bukti-bukti yang kuat sebagai dasar tuduhannya? Sebenarnya hal ini tidak lain adalah karena bantuan jin dan para syaithan. Mereka menampakkan kepada khalayak dengan cara-cara di atas (melihat letak bintang, misalnya) hanyalah tipuan belaka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Para dukun dan yang sejenis dengan mereka sebenarnya mempunyai pembantu atau pendamping (qarin) dari kalangan syaithan yang mengabarkan perkara-perkara ghaib yang dicuri dari langit. Kemudian para dukun itu menyampaikan berita tersebut dengan tambahan kedustaan. Di antara mereka ada yang mendatangi syaithan dengan membawa makanan, buah-buahan, dan lain-lain (untuk dipersembahkan) … . Dengan bantuan jin, mereka ada yang dapat terbang ke Makkah atau Baitul Maqdis atau tempat lainnya.” (Kitabut Tauhid, Syaikh Fauzan halaman 25)

Sungguh benar kabar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengenai syaithan yang mencuri berita dari langit. Diceritakan dalam sebuah hadits :

Tatkala Allah memutuskan perkara di langit, para Malaikat mengepakkan sayap, mereka merasa tunduk dengan firman-Nya, seolah-olah kepakan sayap itu bunyi gemerincing rantai di atas batu besar. Ketika telah hilang rasa takut, mereka saling bertanya : “Apakah yang dikatakan Rabbmu? Dia berkata tentang kebenaran dan Dia Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Lalu firman Allah itu didengar oleh pencuri berita langit. Para pencuri berita itu saling memanggul (untuk sampai di langit), lalu melemparkan hasil curiannya itu kepada teman di bawahnya. (HR. Bukhari dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu)

Seorang dukun atau paranormal yang memberitakan perkara-perkara ghaib sebenarnya menerima kabar dari syaithan itu dengan jalan melihat letak bintang untuk menentukan atau mengetahui peristiwa-peristiwa di bumi, seperti letak benda yang hilang, nasib seseorang, perubahan musim, dan lain-lain. Inilah yang biasa disebut ilmu perbintangan atau tanjim. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

” … Kemudian melemparkan benda itu kepada orang yang di bawahnya sampai akhirnya kepada dukun atau tukang sihir. Terkadang setan itu terkena panah bintang sebelum menyerahkan berita dan terkadang berhasil. Lalu setan itu menambah berita itu dengan seratus kedustaan.” (HR. Bukhari dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu)

Meskipun demikian, masih banyak orang yang mempercayai dan mau mendatangi peramal atau astrolog atau para dukun, bukan saja dari kalangan orang yang berpendidikan dan ekonomi rendahan bahkan dari orang-orang yang berpendidikan dan berstatus sosial tinggi. Perbuatan orang yang mendatangi atau yang didatangi dalam hal ini para dukun sama-sama mendapatkan dosa dan ancaman keras dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berupa dosa syirik dan tidak diterima shalatnya selama 40 malam.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Barangsiapa yang mendatangi dukun dan menanyakan tentang sesuatu lalu membenarkannya, maka tidak diterima shalatnya 40 malam.” (HR. Muslim dari sebagian istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam)

Pada kesempatan lain, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga mengancam mereka tergolong orang-orang yang ingkar (kufur) dengan apa yang dibawa beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

“Barangsiapa yang mendatangi dukun (peramal) dan membenarkan apa yang dikatakannya, sungguh ia telah ingkar (kufur) dengan apa yang dibawa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.” (HR. Abu Dawud)

Ancaman dalam hadits di atas berlaku untuk yang mendatangi dan menanyakan, baik membenarkan atau tidak. (Syaikh Abdurrahman Alu Syaikh 1979)

Tujuan Penciptaan Bintang-Bintang

Alam dan segala isinya diciptakan dengan hikmah karena diciptakan oleh Dzat yang memiliki sifat Maha Memberi Hikmah dan Maha Mengetahui. Dia Maha Mengetahui apa yang di depan dan di balik ciptaan-Nya. Sehingga mustahil Allah mencipta makhluk dengan main-main. Sebab itu, kewajiban atas makhluk-Nya ialah tunduk dan menerima berita, perintah, dan larangan-Nya. Sebagai contoh, yang berhubungan dengan pembahasan kali ini ialah penciptaan bintang-bintang di langit.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitakan bahwa penciptaan bintang-bintang itu ialah untuk penerang, hiasan langit, penunjuk jalan, dan pelempar setan yang mencuri wahyu yang sedang diucapkan di hadapan para malaikat. Sebagaimana Dia firmankan :

“Dan sungguh, Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar setan.” (QS. Al Mulk : 5)

Dalam kitab Shahih Bukhari disebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan bintang-bintang itu untuk tujuan sebagai hiasan langit, alat pelempar setan, dan rambu-rambu jalan. Maka barangsiapa mempergunakannya untuk selain tujuan itu, sungguh terjerumus ke dalam kesalahan, kehilangan bagian akhiratnya, dan terbebani dengan satu hal yang tak diketahuinya. (Perkataan dalam kitab Shahih Bukhari di atas adalah ucapan Qatadah rahimahullah)

Hukum Mempelajari Ilmu Falak

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum mempelajari ilmu perbintangan atau ilmu falak (astrologi). Qatadah rahimahullah (seorang tabi’in) dan Sufyan bin Uyainah (seorang ulama hadits, wafat pada tahun 198 H) mengharamkan secara mutlak mempelajari ilmu falak. Sedangkan Imam Ahmad dan Ishaq rahimahullah memperbolehkan dengan syarat tertentu. Menurut Syaikh Muhammad bin Abdil Aziz As Sulaiman Al Qarawi –yang berusaha mengkompromikan perbedaan pendapat para ulama di atas– bahwa mempelajarinya adalah :

Pertama, kafir bila meyakini bintang-bintang itu sendiri yang mempengaruhi segala aktivitas makhluk di bumi. Ini yang pertama.

Kedua, mempelajarinya untuk menentukan kejadian-kejadian yang ada, akan tetapi semua itu diyakini karena takdir dan kehendak-Nya. Maka yang kedua ini hukumnya haram.

Ketiga, mempelajarinya untuk mengetahui arah kiblat, penunjuk jalan, waktu, menurut jumhur ulama hal ini diperbolehkan (jaiz).

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa mengaku mengetahui ilmu ghaib menyebabkan pelakunya kafir. Sedangkan mendatangi dukun dan bertanya kepadanya, hukumnya haram, baik ia membenarkan atau tidak. Dan yang disebut dukun sekarang ini banyak julukannya. Kadang ia disebut orang pintar atau paranormal, astrolog, fortuneteller, atau yang lainnya. Walaupun begitu, hakikatnya sama saja. Penggunaan julukan yang berbeda-beda hanyalah sebagai pelaris dagangan saja (atau agar terkesan tidak ketinggalan jaman). Hal ini karena mempelajari ilmu falak yang ditujukan untuk meramal nasib atau mengaku mengetahui ilmu ghaib merupakan tindakan kekufuran. Tujuan penciptaan bintang adalah sebagaimana yang telah diterangkan Allah dan para ulama, bukan untuk mengetahui perkara ghaib seperti yang diyakini oleh sebagian besar astrolog. Ayat yang mengatakan :

“Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka (mendapat petunjuk).” (QS. An Nahl : 16)

Maksudnya, agar manusia mengetahui arah jalan dengan mengetahui letak bintang-bintang, bukan untuk mengetahui perkara ghaib. Banyak hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang mengharamkan dan melarang mempelajari ilmu nujum (perbintangan) dengan tujuan yang dilarang syariat, seperti hadits :

“Barangsiapa mempelajari satu cabang dari cabang ilmu nujum (perbintangan) sungguh ia telah mempelajari satu cabang ilmu sihir … .” (HR. Ahmad[1], Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas)

Sementara Islam mengharamkan orang yang menyihir atau meminta sihir. Dan mengaku mengetahui ilmu ghaib merupakan perkara yang membatalkan atau menggugurkan tauhid dan keimanan orang karena menandingi Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam sifat Rububiyah. (Kitabut Tauhid, Syaikh Fauzan halaman 25)

Wallahul Musta’an
.

Ilmu dan Teknologi Menurut Islam

Pandangan Al-Quran tentang ilmu dan teknologi dapat diketahui prinsip-prinsipnya dari analisis wahyu pertama yang diterima oleh Nabi Muhammad saw .

Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari ‘alaq. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah. Yang mengajar manusia dengan pena, mengajar manusia apa yang tidak diketahuinya (QS Al-’Alaq [96]: 1-5).

Iqra’ terambil dari akar kata yang berarti menghimpun. Dari menghimpun lahir aneka makna seperti menyampaikan, menelaah, mendalami, meneliti, mengetahui ciri sesuatu, dan membaca baik teks tertulis maupun tidak. Wahyu pertama itu tidak menjelaskan apa yang harus dibaca, karena Al-Quran menghendaki umatnya membaca apa saja selama bacaan tersebut bismi Rabbik, dalam arti bermanfaat untuk kemanusiaan. Iqra’ berarti bacalah, telitilah, dalamilah, ketahuilah ciri-ciri sesuatu; bacalah alam, tanda-tanda zaman, sejarah, maupun diri sendiri, yang tertulis maupun yang tidak. Alhasil, objek perintah iqra’ mencakup segala sesuatu yang dapat dijangkaunya.

Pengulangan perintah membaca dalam wahyu pertama ini bukan sekadar menunjukkan bahwa kecakapan membaca tidak akan diperoleh kecuali mengulang-ulang bacaan atau membaca hendaknya dilakukan sampai mencapai batas maksimal kemampuan. Tetapi hal itu untuk mengisyaratkan bahwa mengulang-ulang bacaan bismi Rabbik (demi Allah] akan menghasilkan pengetahuan dan wawasan baru, walaupun yang dibaca masih itu-itu juga. Demikian pesan yang dikandung Iqra’ wa rabbukal akram (Bacalah dan Tuhanmu Yang Maha Pemurah).

Selanjutnya, dari wahyu pertama Al-Quran diperoleh isyarat bahwa ada dua cara perolehan dan pengembangan ilmu, yaitu Allah mengajar dengan pena yang telah diketahui manusia lain sebelumnya, dan mengajar manusia (tanpa pena) yang belum diketahuinya. Cara pertama adalah mengajar dengan alat atau atas dasar usaha manusia. Cara kedua dengan mengajar tanpa alat dan tanpa usaha manusia. Walaupun berbeda, keduanya berasal dari satu sumber, yaitu Allah SWT

Setiap pengetahuan memiliki subjek dan objek. Secara umum subjek dituntut peranannya untuk memahami objek. Namun pengalaman ilmiah menunjukkan bahwa objek terkadang memperkenalkan diri kepada subjek tanpa usaha sang subjek. Misalnya komet Halley yang memasuki cakrawala hanya sejenak setiap 76 tahun. Pada kasus ini, walaupun para astronom menyiapkan diri dengan peralatan mutakhirnya untuk mengamati dan mengenalnya, sesungguhnya yang lebih berperan adalah kehadiran komet itu dalam memperkenalkan diri.

Wahyu, ilham, intuisi, firasat yang diperoleh manusia yang siap dan suci jiwanya, atau apa yang diduga sebagai “kebetulan” yang dialami oleh ilmuwan yang tekun, semuanya tidak lain kecuali bentuk-bentuk pengajaran Allah yang dapat dianalogikan dengan kasus komet di atas. Itulah pengajaran tanpa qalam yang ditegaskan oleh wahyu pertama Al-Quran tersebut.

ILMU
Kata ilmu dengan berbagai bentuknya terulang 854 kali dalam Al-Quran. Kata ini digunakan dalam arti proses pencapaian pengetahuan dan objek pengetahuan. ‘Ilm dari segi bahasa berarti kejelasan, karena itu segala yang terbentuk dari akar katanya mempunyai ciri kejelasan. Perhatikan misalnya kata ‘alam (bendera), ‘ulmat (bibir sumbing), ‘a’lam (gunung-gunung), ‘alamat (alamat), dan sebagainya. Ilmu adalah pengetahuan yang jelas tentang sesuatu. Sekalipun demikian, kata ini berbeda dengan ‘arafa (mengetahui)’ a’rif (yang mengetahui), dan ma’rifah (pengetahuan).

Allah SWT tidak dinamakan a’rif’ tetapi ‘alim, yang berkata kerja ya’lam (Dia mengetahui), dan biasanya Al-Quran menggunakan kata itu –untuk Allah– dalam hal-hal yang diketahuinya, walaupun gaib, tersembunyi, atau dirahasiakan. Perhatikan objek-objek pengetahuan berikut yang dinisbahkan kepada Allah: ya’lamu ma yusirrun (Allah mengetahui apa yang mereka rahasiakan), ya’lamu ma fi al-arham (Allah mengetahui sesuatu yang berada di dalam rahim), ma tahmil kullu untsa (apa yang dikandung oleh setiap betina/perempuan), ma fi anfusikum (yang di dalam dirimu), ma fissamawat wa ma fil ardh (yang ada di langit dan di bumi), khainat al-’ayun wa ma tukhfiy ash-shudur (kedipan mata dan yang disembunyikan dalam dada). Demikian juga ‘ilm yang disandarkan kepada manusia, semuanya mengandung makna kejelasan.

Dalam pandangan Al-Quran, ilmu adalah keistimewaan yang menjadikan manusia unggul terhadap makhluk-makhluk lain guna menjalankan fungsi kekhalifahan. Ini tercermin dari kisah kejadian manusia pertama yang dijelaskan Al-Quran pada surat Al-Baqarah (2) 31 dan 32:

Dan dia (Allah) mengajarkan kepada Adam, nama-nama (benda-benda) semuanya. Kemudian Dia mengemukakannya kepada para malaikat seraya berfirman, “Sebutkanlah kepada-Ku nama-nama benda-benda itu jika kamu memang orang-orang yang benar (menurut dugaanmu).” Mereka (para malaikat) menjawab, “Mahasuci Engkau tiada pengetahuan kecuali yang telah engkau ajarkan. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Baqarah (2) 31 dan 32)

Manusia, menurut Al-Quran, memiliki potensi untuk meraih ilmu dan mengembangkannya dengan seizin Allah. Karena itu, bertebaran ayat yang memerintahkan manusia menempuh berbagai cara untuk mewujudkan hal tersebut. Berkali-kali pula Al-Quran menunjukkan betapa tinggi kedudukan orang-orang yang berpengetahuan.
Menurut pandangan Al-Quran –seperti diisyaratkan oleh wahyu pertama– ilmu terdiri dari dua macam.

Pertama, ilmu yang diperoleh tanpa upaya manusia, dinamai ‘ilm ladunni, seperti diinformasikan antara lain oleh Al-Quran surat Al-Kahfi (18): 65.

Lalu mereka (Musa dan muridnya) bertemu dengan seorang hamba dan hamba-hamba Kami, yang telah Kami anugerahkan kepadanya rahmat dari sisi Kami dan telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dan sisi Kami.

Kedua, ilmu yang diperoleh karena usaha manusia, dinamai ‘ilm kasbi. Ayat-ayat ‘ilm kasbi jauh lebih banyak daripada yang berbicara tentang ‘ilm laduni.

Pembagian ini disebabkan karena dalam pandangan Al-Quran terdapat hal-hal yang “ada” tetapi tidak dapat diketahui melalui upaya manusia sendiri. Ada wujud yang tidak tampak, sebagaimana ditegaskan berkali-kali oleh Al-Quran, antara lain dalam firman-Nya:

Aku bersumpah dengan yang kamu lihat dan yang kamu tidak lihat (QS Al-Haqqah [69]: 38-39).

Dengan demikian, objek ilmu meliputi materi dan non-materi. fenomena dan non-fenomena, bahkan ada wujud yang jangankan dilihat, diketahui oleh manusia pun tidak.

Dia menciptakan apa yang tidak kamu ketahui (QS Al-Nahl [16]: 8) .

Dari sini jelas pula bahwa pengetahuan manusia amatlah terbatas, karena itu wajar sekali Allah menegaskan.

Kamu tidak diberi pengetahuan kecuali sedikit (QS Al-lsra’[17]: 85).

OBJEK ILMU DAN CARA MEMPEROLEHNYA
Berdasarkan pembagian ilmu yang disebutkan terdahulu, secara garis besar objek ilmu dapat dibagi dalam dua bagian pokok, yaitu alam materi dan alam non-materi. Sains mutakhir yang mengarahkan pandangan kepada alam materi, menyebabkan manusia membatasi ilmunya pada bidang tersebut. Bahkan sebagian mereka tidak mengakui adanya realitas yang tidak dapat dibuktikan di alam materi. Karena itu. objek ilmu menurut mereka hanya mencakup sains kealaman dan terapannya yang dapat berkembang secara kualitatif dan penggandaan, variasi terbatas, dan pengalihan antarbudaya.

Objek ilmu menurut ilmuwan Muslim mencakup alam materi dan non-materi. Karena itu, sebagai ilmuwan Muslim –khususnya kaum sufi melalui ayat-ayat Al-Quran– memperkenalkan ilmu yang mereka sebut al-hadharat Al-Ilahiyah al-khams (lima kehadiran Ilahi) untuk menggambarkan hierarki keseluruhan realitas wujud.

Kelima hal tersebut adalah:
(l) alam nasut (alam materi),
(2) alam malakut (alam kejiwaan),
(3) alam jabarut (alam ruh),
(4) alam lahut (sifat-sifat Ilahiyah), dan
(5) alam hahut (Wujud Zat Ilahi).

Tentu ada tata cara dan sarana yang harus digunakan untuk meraih pengetahuan tentang kelima hal tersebut.

Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun. dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati agar kamu bersyukur (menggunakannya sesuai petunjuk Ilahi untuk memperoleh pengetahuan) (QS Al-Nahl [16]: 78).

Ayat ini mengisyaratkan penggunaan empat sarana yaitu, pendengaran, mata (penglihatan) dan akal, serta hati.

Trial and error (coba-coba), pengamatan, percobaan, dan tes-tes kemungkinan (probability) merupakan cara-cara yang digunakan ilmuwan untuk meraih pengetahuan. Hal itu disinggung juga oleh Al-Quran, seperti dalam ayat-ayat yang memerintahkan manusia untuk berpikir tentang alam raya, melakukan perjalanan, dan sebagainya, kendatipun hanya berkaitan dengan upaya mengetahui alam materi.

Perhatikanlah apa yang terdapat di langit dan di bumi … (QS Yunus [10]: 101).

Apakah mereka tidak memperhatikan bagaimana unta diciptakan, bagaimana langit ditinggikan, bagaimana gunung ditancapkan dan bagaimana bumi dihamparkan? (QS Al-Ghasyiyah [88]: 17-20).

Apakah mereka tidak memperhatikan bumi? Berapa banyak Kami tumbuhkan di bumi itu aneka ragam tumbuhan yang baik? (QS Al-Syu’ara’ [26]: 7) Apakah mereka tidak melakukan perjalanan di bumi … (QS 12: 109; 22: 46; 35: 44; dan lain-lain).

Di samping mata, telinga, dan pikiran sebagai sarana meraih pengetahuan, Al-Quran pun menggarisbawahi pentingnya peranan kesucian hati.
Wahyu dianugerahkan atas kehendak Allah dan berdasarkan kebijaksanaan-Nya tanpa usaha dan campur tangan manusia. Sementara firasat, intuisi, dan semacamnya, dapat diraih melalui penyucian hati. Dari sini para ilmuwan Muslim menekankan pentingnya tazkiyah an-nafs (penyucian jiwa) guna memperoleh hidayat (petunjuk/pengajaran Allah), karena mereka sadar terhadap kebenaran firman Allah:

Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan diri di muka bumi dari ayat-ayat Ku … (QS Al-A’raf [7]: 146).

Berkali-kali pula Al-Quran menegaskan bahwa inna Allah la yahdi, sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada al-zhalimin (orang-orang yang berlaku aniaya), al-kafirin (orang-orang yang kafir), al-fasiqin (orang-orang yang fasik), man yudhil (orang yang disesatkan), man huwa kadzibun kaffar (pembohong lagi amat inkar), musrifun kazzab (pemboros lagi pembohong), dan lain-lain.

Memang, mereka yang durhaka dapat saja memperoleh secercah ilmu Tuhan yang bersifat kasbi, tetapi yang mereka peroleh itu terbatas pada sebagian fenomena alam, bukan hakikat (nomena). Bukan pula yang berkaitan dengan realitas di luar alam materi. Dalam konteks ini Al-Quran menegaskan:

… Tetapi banyak manusia yang tidak mengetahui. Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia sedangkan tentang akhirat mereka lalai (QS Al-Rum [30]: 6-7).

Para ilmuwan Muslim juga menggarisbawahi pentingnya mengamalkan ilmu. Dalam konteks ini, ditemukan ungkapan yang dinilai oleh sementara pakar sebagai hadis Nabi saw: “Barangsiapa mengamalkan yang diketahuinya maka Allah menganugerahkan kepadanya ilmu yang belum diketahuinya”.

Sebagian ulama merujuk kepada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 282 untuk memperkuat kandungan hadis tersebut.

Bertakwalah kepada Allah, niscaya Dia mengajar kamu. Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah ayat 282)

Atas dasar itu semua, Al-Quran memandang bahwa seseorang yang memiliki ilmu harus memiliki sifat dan ciri tertentu pula, antara lain yang paling menonjol adalah sifat khasyat (takut dan kagum kepada Allah) sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya, .

Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya adalah ulama (QS Fathir [35]: 28).

Dalam konteks ayat ini, ulama adalah mereka yang memiliki pengetahuan tentang fenomena alam.
Rasulullah saw menegaskan bahwa “Ilmu itu ada dua macam, ilmu di dalam dada, itulah yang bermanfaat, dan ilmu sekadar di ujung lidah, maka itu akan menjadi saksi yang memberatkan manusia”.

MANFAAT ILMU
Dari wahyu pertama, juga ditemukan petunjuk tentang pemanfaatan ilmu. Melalui Iqra’ bismi Rabbika, digariskan bahwa titik tolak atau motivasi pencarian ilmu, demikian juga tujuan akhirnya, haruslah karena Allah.
Syaikh Abdul Halim Mahmud, mantan pemimpin tertinggi Al-Azhar, memahami Bacalah demi Allah dengan arti untuk kemaslahatan makhluknya. Bukankah Allah tidak membutuhkan sesuatu, dan justru makhluk yang membutuhkan Allah SWT.

Semboyan “ilmu untuk ilmu” tidak dikenal dan tidak dibenarkan oleh Islam. Apa pun ilmunya, materi pembahasannya harus bismi Rabbik, atau dengan kata lain harus bernilai Rabbani. Sehingga ilmu yang –dalam kenyataannya dewasa ini mengikuti pendapat scbagian ahli– “bebas nilai”, harus diberi nilai Rabbani oleh ilmuwan Muslim.
Kaum Muslim harus menghindari cara berpikir tentang bidang-bidang yang tidak menghasilkan manfaat, apalagi tidak memberikan hasil kecuali menghabiskan energi. Rasulullah saw sering berdoa, “Wahai Tuhan, Aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat”.

Atas dasar ini pula berpikir atau menggunakan akal untuk mengungkap rahasia alam metafisika, tidak boleh dilakukan. Artinya, hati mesti dipergunakan untuk menjelajahi alam metafisika.
Menarik untuk dikemukakan bahwa ayat-ayat Al-Quran vang berbicara tentang alam raya, menggunakan redaksi yang berlainan ketika menunjukkan manfaat yang diperoleh dan alam raya, walaupun objek atau bagian alam yang diuraikan sama.

Perhatikan misalnya ketika Al-Quran menguraikan as-samawat wal-ardh. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 164, penjelasan ditutup dengan menyatakan, la ayatin liqaum(in) ya’qilun (sungguh terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal). Sedangkan dalam Al-Quran surat Ali-’Imran ayat 90, ketika menguraikan persoalan yang sama diakhiri dengan la ayatin li-ulil albab (pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi Ulil Albab (orang-orang yang memiliki saripati segala sesuatu).

Inilah antara lain fashilat {penutup) ayat-ayat yang berbicara tentang alam raya, yang darinya dapat ditarik kesan adanya beragam tingkat dan manfaat yang seharusnya dapat diraih oleh mereka yang mempelajari fenomena alam: yatafakkarun (yang berpikir) (QS 10: 24) ya’lamun (yang mengetahui) (QS 10: 5), yatazakkarun (yang mengambil pelajaran) (QS 16: 13), ya’qilun (yang memahami) (QS 16: 12), yasma’un (yang mendengarkan) (QS 30: 23), yuqinun (yang meyakini) (QS 45: 4), al-mu’minin (orang-orang yang beriman) (QS 45: 3), al-’alimin (orang-orang yang mengetahui) (QS 30: 22).

TEKNOLOGI
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, teknologi diartikan sebagai “kemampuan teknik yang berlandaskan pengetahuan ilmu eksakta dan berdasarkan proses teknis.” Teknologi adalah ilmu tentang cara menerapkan sains untuk memanfaatkan alam bagi kesejahteraan dan kenyamanan manusia.

Menelusuri pandangan Al-Quran tentang teknologi, mengundang kita menengok sekian banyak ayat Al-Quran yang berbicara tentang alam raya. Menurut sebagian ulama, terdapat sekitar 750 ayat Al-Quran yang berbicara tentang alam materi dan fenomenanya, dan yang memerintahkan manusia untuk mengetahui dan memanfaatkan alam ini. Secara tegas dan berulang-ulang Al-Quran menyatakan bahwa alam raya diciptakan dan ditundukkan Allah untuk manusia.

Dan dia menundukkan untuk kamu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai anugerah) dari-Nya (QS Al-Jatsiyah [45]: 13).

Penundukan tersebut –secara potensial– terlaksana melalui hukum-hukum alam yang ditetapkan Allah dan kemampuan yang dianugerahkan-Nya kepada manusia. Al-Quran menjelaskan sebagian dari ciri tersebut, antara lain:

(a) Segala sesuatu di alam raya ini memiliki ciri dan hukum-hukumnya.

Segala sesuatu di sisi-Nya memiliki ukuran (QS Al-Ra’d [13]: 8) .

Matahari dan bulan yang beredar dan memancarkan sinar, hingga rumput yang hijau subur atau layu dan kering, semuanya telah ditetapkan oleh Allah sesuai ukuran dan hukum-hukumnya. Demikian antara lain dijelaskan oleh Al-Quran surat Ya Sin ayat 38 dan Sabihisma ayat 2-3 .

(b) Semua yang berada di alam raya ini tunduk kepada-Nya:

Hanya kepada Allah-lah tunduk segala yang di langit dan di bumi secara sukarela atau terpaksa (QS Al-Ra’d [13]: 15).

(c) Benda-benda alam –apalagi yang tidak bernyawa– tidak diberi kemampuan memilih, tetapi sepenuhnya tunduk kepada Allah melalui hukum-hukum-Nya.

Kemudian Dia menuju kepada penciptaan langit dan langit yang ketika itu masih merupakan asap, lalu Dia (Allah) berkata kepada-Nya, “Datanglah (Tunduklah) kamu berdua (langit dan bumi) menurut perintah-Ku suka atau tidak suka!” Mereka berdua berkata, “Kami datang dengan suka hati” (QS Fushshilat (41) : ayat 11).

Di sisi lain, manusia diberi kemampuan untuk mengetahui ciri dan hukum-hukum yang berkaitan dengan alam raya, sebagaimana diinformasikan oleh firman-Nya dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 31,

Allah mengajarkan Adam nama-nama semuanya. (QS. Al-Baqarah ayat 31)

Yang dimaksud nama-nama pada ayat tersebut adalah sifat, ciri, dan hukum sesuatu. Ini berarti manusia berpotensi mengetahui rahasia alam raya.
Adanya potensi itu, dan tersedianya lahan yang diciptakan Allah, serta ketidakmampuan alam raya membangkang terhadap perintah dan hukum-hukum Tuhan, menjadikan ilmuwan dapat memperoleh kepastian mengenai hukum-hukum alam. Karenanya, semua itu mengantarkan manusia berpotensi untuk memanfaatkan alam yang telah ditundukkan Tuhan. Keberhasilan memanfatkan alam itu merupakan buah teknologi.
Al-Quran memuji sekelompok manusia yang dinamainya ulil albab. Ciri mereka antara lain disebutkan dalam surat Ali-’Imran (3) 190-191:

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi ulil albab. Yaitu mereka yang berzikir (mengingat) Allah sambil berdiri, atau duduk atau berbaring, dan mereka yang berpikir tentang kejadian langit dan bumi. (QS. Ali-’Imran (3) 190-191)

Dalam ayat-ayat di atas tergambar dua ciri pokok ulil albab, yaitu tafakkur dan dzikir. Kemudian keduanya menghasilkan natijah yang diuraikan pada ayat 195:

Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonan mereka dengan berfirman, “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan …”.

Natijah bukanlah sekadar ide-ide yang tersusun dalam benak, melainkan melampauinya sampai kepada pengamalan dan pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari.
Muhammad Quthb dalam bukunya Manhaj At-Tarbiyah Al-Islamiyah mengomentari ayat Ali ‘Imran tadi sebagai berikut:
Maksudnya adalah bahwa ayat-ayat tersebut merupakan metode yang sempurna bagi penalaran dan pengamatan Islam terhadap alam. Ayat-ayat itu mengarahkan akal manusia kepada fungsi pertama di antara sekian banyak fungsinya, yakni mempelajari ayat-ayat Tuhan yang tersaji di alam raya ini. Ayat-ayat tersebut bermula dengan tafakur dan berakhir dengan amal.

Lebih jauh dapat ditambahkan bahwa “Khalq As-samawat wal Ardh” di samping berarti membuka tabir sejarah penciptaan langit dan bumi, juga bermakna “memikirkan tentang sistem tata kerja alam semesta”. Karena kata khalq selain berarti “penciptaan”, juga berarti “pengaturan dan pengukuran yang cermat”. Pengetahuan tentang hal terakhir ini mengantarkan ilmuwan kepada rahasia-rahasia alam, dan pada gilirannya mengantarkan kepada penciptaan teknologi yang menghasilkan kemudahan dan manfaat bagi umat manusia.

Jadi, dapatkah dikatakan bahwa teknologi merupakan sesuatu yang dianjurkan oleh Al-Quran.
Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada dua catatan yang perlu diperhatikan.

Pertama, ketika Al-Quran berbicara tentang alam raya dan fenomenanya, terlihat secara jelas bahwa pembicaraannya selalu dikaitkan dengan kebesaran dan kekuasaan Allah SWT. Perhatikan misalnya uraian Al-Quran tentang kejadian alam:

Dan Apakah orang-orang ingkar tidak mengetahui bahwa sesungguhnya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah satu yang padu, kemudian Kami (Allah) pisahkan keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka apakah mereka tidak beriman? (QS Al-Anbiya’ [21]: 30). .

Ayat ini dipahami oleh banyak ulama kontemporer sebagai isyarat tentang teori Big Bang (Ledakan Besar), yang mengawali terciptanya langit dan bumi. Para pakar boleh saja berbeda pendapat tentang makna ayat tersebut, atau mengenai proses terjadinya pemisahan langit dan bumi. Yang pasti, ketika Al-Quran berbicara tentang hal itu, dikaitkannya dengan kekuasaan dan kebesaran Allah; serta keharusan beriman pada-Nya.
Pada saat mengisyaratkan pergeseran gunung-gunung dari posisinya, sebagaimana kemudian dibuktikan para ilmuwan
informasi itu dikaitkan dengan Kemahahebatan Allah SWT:

Kamu lihat gunung-gunung, yang kamu sangka tetap di tempatnya, padahal berjalan sebagaimana halnya awan. Begitulah perbuatan Allah, yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS Al-Naml [27]: 88).

Ini berarti bahwa sains dan hasil-hasilnya harus selalu mengingatkan manusia terhadap Kehadiran dan Kemahakuasaan Allah SWT, selain juga harus memberi manfaat bagi kemanusiaan, sesuai dengan prinsip bismi Rabbik.

Kedua, Al-Quran sejak dini memperkenalkan istilah sakhkhara yang maknanya bermuara kepada “kemampuan meraih –dengan mudah dan sebanyak yang dibutuhkan– segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dari alam raya melalui keahlian di bidang teknik”.

Ketika Al-Quran memilih kata sakhhara yang arti harfiahnya menundukkan atau merendahkan, maksudnya adalah agar alam raya dengan segala manfaat yang dapat diraih darinya harus tunduk dan dianggap sebagai sesuatu yang posisinya berada di bawah manusia. Bukankah manusia diciptakcan oleh Allah sebagai khalifah? Tidaklah wajar seorang khalifah tunduk dan merendahkan diri kepada sesuatu yang telah ditundukkan Allah kepadanya. Jika khalifah tunduk atau ditundukkan oleh alam. maka ketundukan itu tidak sejalan dengan maksud Allah SWT.

Di atas telah dikemukakan bahwa penundukan Allah terhadap alam raya bersama potensi yang dimiliki manusia –bila digunakan secara baik– akan membuahkan teknologi.
Dari kedua catatan yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa teknologi dan hasil-hasilnya di samping harus mengingatkan manusia kepada Allah, juga harus mengingatkan bahwa manusia adalah khalifah yang kepadanya tunduk segala yang berada di alam raya ini.

Kalaulah alat atau mesin dijadikan sebagai gambaran konkret teknologi, dapat dikatakan bahwa pada mulanya teknologi merupakan perpanjangan organ manusia. Ketika manusia menciptakan pisau sebagai alat pemotong, alat ini menjadi perpanjangan tangannya. Alat tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan organ manusia. Alat itu sepenuhnya tunduk kepada si Pemakai, melebihi tunduknya budak belian. Kemudian teknologi berkembang, dengan memadukan sekian banyak alat sehingga menjadi mesin. Kereta, mesin giling, dan sebagainya, semuanya berkembang, khususnya ketika mesin tidak lagi menggunakan sumber energi manusia atau binatang, melainkan air, uap, api, angin, dan sebagainya. Pesawat udara, misalnya, adalah mesin. Kini, pesawat udara tidak lagi menjadi Perpanjangan organ manusia, tetapi perluasan atau penciptaan organ dan manusia. Bukankah manusia tidak memiliki sayap yang memungkinkannya mampu terbang? Tetapi dengan pesawat, ia bagaikan memiliki sayap. Alat atau mesin tidak lagi menjadi budak, tetapi telah menjadi kawan manusia.

Dari hari ke hari tercipta mesin-mesin semakin canggih. Mesin-mesin tersebut melalui daya akal manusia –digabung-gabungkan dengan yang lainnya, sehingga semakin kompleks, serta tidak bisa lagi dikendalikan oleh seorang. Tetapi akhirnya mesin dapat mengerjakan tugas yang dulu mesti dilakukan oleh banyak orang. Pada tahap ini, mesin telah menjadi semacam “seteru” manusia, atau lawan yang harus disiasati agar mau mengikuti kehendak manusia.

Dewasa ini telah lahir teknologi –khususnya di bidang rekayasa genetika– yang dikhawatirkan dapat menjadikan alat sebagai majikan. Bahkan mampu menciptakan bakal-bakal “majikan” yang akan diperbudak dan ditundukkan oleh alat. Jika begitu, ini jelas bertentangan dengan kedua catatan yang disebutkan di terdahulu.
Berdasarkan petunjuk kitab sucinya, seorang Muslim dapat menerima hasil-hasil teknologi yang sumbernya netral, dan tidak menyebabkan maksiat, serta bermanfaat bagi manusia, baik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan unsur “debu tanah” manusia maupun unsur “ruh Ilahi” manusia.

Seandainya penggunaan satu hasil teknologi telah melalaikan seseorang dari zikir dan tafakur, serta mengantarkannya kepada keruntuhan nilai-nilai kemanusiaan, maka ketika itu bukan hasil teknologinya yang mesti ditolak, melainkan kita harus memperingatkan dan mengarahkan manusia yang menggunakan teknologi itu. Jika hasil teknologi sejak semula diduga dapat mengalihkan manusia darl jati diri dari tujuan penciptaan, sejak dini pula kehadirannya ditolak oleh Islam. Karena itu, menjadi suatu persoalan besar bagi martabat manusia mengenai cara memadukan kemampuan mekanik demi penciptaan teknologi, dengan pemeliharaan nilai-nilai fitrahnya. Bagaimana mengarahkan teknologi yang dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai Rabbani, atau dengan kata lain bagaimana memadukan pikir dan zikir, ilmu dan iman?.

Al-Quran memerintahkan manusia untuk terus berupaya meningkatkan kemampuan ilmiahnya. Jangankan manusia biasa, Rasul Allah Muhammad saw pun diperintahkan agar berusaha dan berdoa agar selalu ditambah pengetahuannya Qul Rabbi zidni ‘ilma (Berdoalah [hai Muhammad], “Wahai Tuhanku, tambahlah untukmu ilmu”) (QS Thaha [20]: 114), karena fauqa kullu zi ‘ilm (in) ‘alim (Di atas setiap pemilik pengethuan, ada yang amat mengetahui (QS Yusuf [12]: 72).

Manusia memiliki naluri selalu haus akan pengetahuan. Rasulullah saw bersabda: “Dua keinginan yang tidak pernah puas, keinginan menuntut ilmu dan keinginan menuntut harta”.
Hal ini dapat menjadi pemicu manusia untuk terus mengembangkan teknologi dengan memanfaatkan anugerah Allah yang dilimpahkan kepadanya. Karena itu, laju teknologi memang tidak dapat dibendung. Hanya saja manusia dapat berusaha mengarahkan diri agar tidak memperturutkan nafsunya untuk mengumpulkan harta dan ilmu/teknologi yang dapat membahayakan dinnya. Agar ia tidak menjadi seperti kepompong yang membahayakan dirinya sendiri karena kepandaiannya.

Al-Quran menegaskan:

Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu adalah seperti (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya –karena air itu– tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya dan memakai (pula) perhiasannya dan penghuni-penghuninya telah menduga bahwa mereka mampu menguasainya (melakukan segala sesuatu), tiba-tiba datanglah kepadanya azab kami di waktu malam atau siang, maka kami jadikan (tanaman-tanamannya) laksana tanaman-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang yang berpikir (QS Yunus [10]: 24). .

Hukum Pacaran Dalam Islam

Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.

Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.

Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.

Firman Allah SWT yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra: 32).

“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: ‘Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….’ Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: ‘Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …’.”
(An-Nur: 30–31).

Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.

Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ‘Palingkanlah pandanganmu itu!” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).

“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).

Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, “Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Al-Hakim meriwayatkan, “Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.”

Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.

Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah berfirman yang artinya, ‘Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya.”

Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, “Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.”

Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan al-Wa’ifdz bahwa dia berkata, “Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa’idz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, ‘Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda?’ Dia menjawab, ‘Pernah pada suatu ketika aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, ‘Wahai Habib?’ Aku menjawab, ‘Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.’ Allah berfirman, ‘Lewatlah Kamu di atas neraka.’ Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku berkata, ‘Aduh (karena sakitnya).’ Maka. Dia memanggilku, ‘Satu kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka).”

Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak.

“Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata, ‘Apa ini?’ Kedua orang itu berkata, ‘Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan zina.” (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, “Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut.”

‘Atha’ al-Khurasaniy berkata, “Sesungguhnya neraka ******* memiliki tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut setelah mengetahui hukumnya.”

Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka, “Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla Sya’nuhu?” Mereka berkata, “Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah perbuatan keji di sisi Allah.” Ali r.a. berkata, “Akan tetapi, aku akan memberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri tetangganya yang muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina dan merusak istri seorang lelaki muslim.” Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, “Sesungguhnya akan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun orang yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut. Bahkan, aroma itu melekat di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang menyeru untuk memperdengarkan suaranya kepada semua manusia, “Apakah kalian tahu, bau apakah yang telah menyiksa penciuman kalian?” Mereka menjawab, “Demi Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau tersebut sampai kepada masing-masing orang dari kita.” Lantas suara itu kembali terdengar

materi referensi:

Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut.”

Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja.

Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.

“Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).

Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran, ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang melanggar aturan di atas adalah haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya rasa suka atau bahkan cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki yang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda adalah haram. Kalau masih ingin juga, Anda harus ditemani kakak laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda harus berhijab dan berjilbab agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.

Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.

Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calon pasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan memakai pendamping (penengah) yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara kita sendiri ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa di kemudian hari.

“Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.” (HR Abu Daud).

Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempat tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.

Rabu, 26 Mei 2010

Persahabatan Dalam Islam

Istilah sahabat dalam Islam sedemikian popular. Nabi memiliki banyak sahabat dalam mengembangkan Islam. Ada empat sahabat nabi yang amat dikenal, yang kemudian memimpin masyarakat Islam sepeninggal Nabi, yaitu Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali. Ke empat sahabat nabi ini, menurut tarekhnya, mereka sedemikian tulus dan dekat dengan nabi.

Para sahabat itu memiliki komitmen yang amat tinggi dalam memperjuangkan Islam. Apa saja ynag dilakukan oleh nabi, mereka ikuti dan kerjakan. Hubungan mereka dijalin bukan atas kepentingan, melainkan atas dasar cinta terhadap ajaran Islam yang sedemikian mulia. Atas dasar itu maka hidup dan atau mati mereka, hanya diperuntukkan bagi perjuangan agama Allah itu. Sebaliknya, antara sahabat dengan nabi tidak pernah terjadi konflik, salah paham, dan sejenisnya.

Mereka itu semua adalah orang-orang yang setia, sehingga pada saat nabi masih hidup, sekalipun sedemikian berat, perjuangan nabi selalu berhasil dengan gemilang. Kiranya tidak bisaa dibayangkan, andaikan para sahabat tersebut, tidak memiliki komitmen dan atau hati mereka tidak diikat oleh tali kasih sayang yang mendalam. Mungkin nabi akan disibukkan oleh persoalan-persoalan internal di lingkungan sahabat sendiri.

Persahabatan seperti itu, memang seharusnya bisa dicontoh oleh umatnya. Persahabatan dalam Islam diikat oleh tali keimanan dan kasih sayang di antara mereka. Iman selalu bersemayam di hati dan bukan hanya terletak di alam pikiran. Iman berbeda dengan sebatas pemahaman. Jika iman berada di hati maka pemahaman dan kesepakatan atau komitmen selalu berada di alam pikiran. Suara hati agaknya memang berbeda dengan suara akal. Suara hati selalu didasari oleh nilai-nilai luhur kasih sayang, sedangkan kesepakatan dan komitmen didasari oleh kepentingan-kepentingan.

Ikatan keseimanan dan kasih sayang, tidak mengenal transaksi, pertimbangan untung atau rugi, dan siapa mendapatkan apa. Berbeda dengan itu adalah hubungan-hubungan rasional dan kesepahaman yang biasanya diikat oleh janji atau MoU, maka berkemungkinan pihak-pihak tertentu, setelah mempertimbangkan untung atau rugi, apalagi ditengarai telah terjadi suasana tidak jujur dan tidak adil, maka kesepakatanm itu akan dibatalkan dan bahkan saling menggugat dan membatalkan kerjasama itu.

Islam sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah, dalam membangu persahabatan didasari oleh kecintaan pada Allah dan rasulnya. Oleh karenanya, ikatan itu lebih konstan, mantap dan istiqomah. Persahabatan dalam Islam dibina sepanjang waktu, baik dalam kegiatan spiritual maupun dalam kegiatan social. Dalam kegiatan spiritual misalnya, setiap sholat selalu bacaannya diakhiri dengan mengucap salam ke kanan dan ke kiri. Ucapan salam itu berisi doa, memohon agar keselamatan dan rakhmat Allah selalu melimpah kepada saudaranya sesama muslim.

Dalam kegiatan ritual, seperti dalam sholat tergambar bahwa seorang muslim tidak hanya berharap mendapatkan keselamatan bagi dirinya sendiri dan keluarganya, melainkan keselamatan bagi seluruh kaum muslimin. Demikian pula, dalam berbagai doa’ yang diucapkan, kaum muslimin selalu menyempurnakan doanya terhadap seluruh kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati. Persahabatan kaum muslimin, sesungguhnya secara doktriner, diikat secara kokoh dalam waktu yang amat panjang, baik di dunia maupun akherat. Hubungan sesame kaum muslimin, dibangun sebagaimana sebuah bangunan rumah, antara bagian satu dengan bagian lainnya saling memperkukuh. Selain itu juga diumpamakan bagaikan tubuh, maka jika sebagian sakit maka yang lainnya akan merasa sakit, dan demikian juga sebaliknya.

Hanya sayangnya konsep yang sedemikian luhur itu belum bisa direalisasikan sepenuhnya dalam kehidupan nyata. Di antara kaum muslimin seringkali masih saling bercerai berai. Berbagai organisasi Islam yang muncul di mana-mana, yang semestinya antara satu dan lainnya saling memperkukuh, namun pada kenyaannya justru sebaliknya. Antar berbagai organisasi terjadi saling berkompetisi, konflik dan bahkan juga saling menyerang dan menjatuhkan. Lebih ironi lagi, konflik itu tidak saja terjadi antar organisasi Islam, tetapi justru terjadi pula di antara internal organisasi.

Sedemikian rentannya persahabatan di antara kaum muslimin, sehingga seringkali terdengar joke, bahwa agar para iblis tidak terlalu capek menggoda manusia, maka makhluk Allah yang dianggap paling mulia tersebut didorong saja mendirikan organisasi dan syukur kalau organisasi yang bernuansa politik. Jika organisasi atau partai politik itu sudah berhasil berdiri, maka sekalipun setan tidak bekerja, maka mereka dengan sendirinya sehari-hari akan konflik dan saling menyerang dan menjatuhkan satu dengan lainnya.

Anekdot tersebut rasanya tidak sulit dipahami dari kalangan umat Islam. Selama ini seolah-olah ajaran Islam tidak memiliki konsep tentang persatuan umat. Selain itu seolah-olah Islam belum menjadi faktor pemersatu, dan sebaliknya, justru menjadi kekuatan pemecah belah umat manusia. Padahal kenyataannya tidak begitu. Banyak hadits nabi menegaskan bahwa antara sesame kaum muslimin adalah bagaikan saudara. Persatuan hendaknya diperkokoh. Sesama kaum muslimin harus saling mencintai. Demikian pula al Qur’an secara tegas melarang saling bercerai berai di antara kaum muslimin.

Perpecahan, tidak terkecuali di antara kaum muslimin, sudah menjadi hal biasa. Maka kemudian muncul jargon-jagon pembenar terjadinya konlik, dan atau perpecahan apalagi dalam organisasi politik. Mereka mengatakan bahwa berbeda pendapat, konflik dan sejenisnya adalah syah-syah saja. Bahkan menganggap hal wajar sebuah statemen yang mengatakan bahwa, persahabatan dalam politik tidak pernah abadi. Sebaliknya, mereka mengatakan bahwa yang abadi adalah kepentingan. Sehingga, sepanjang di antara mereka masih memiliki kepentingan yang sama, maka kelompok itu masih bisa bersatu, dan sebaliknya akan bercerai jika kepentingan itu tidak didapat.

Persahabatan yang dicontohkan oleh Rasulullah sesungguhnya tidak demikian. Persahabatan itu diikat oleh kasih sayang yang mendalam, iman, dan ketaqwaan. Kasih sayang atau saling mencintai di antara kaum muslimin harus didasarkan atas motivasi karena Allah dan Rasulnya, dan bukan karena kepentingan sebagaimana dalam ikatan politik itu. Negeri yang kita cintai ini, semestinya dibangun atas dasar kecintaan kepada bangsa dan negara, dan bukan atas dasar kepentingan golongan atau partai. Dalam Islam mencintai bangsa adalah bagian dari keimanan seseorang. Jika demikian halnya, maka sesungguhnya tidak akan terjadi fenomena persaingan di antara pemimpin bangsa, yang mereka itu masih sama-sama mendapatkan amanah dari rakyat.

Memang fenomena seperti itu, menurut bahasa politik adalah syah-syah saja dilakukan oleh siapapun. Keputusan itu tidak sedikitpun menyalahi undang-undang atau peraturan yang ada. Akan tetapi, sesungguhnya jika ikatan di antara itu bukan sebatas komitmen, kesepakatan atau kepentingan, melainkan berupa tali keseimanan, kecintaan terhadap bangsa, maka semestinya para pemimpin selalu mengambil tindakan arif dan bijak. Atas dasar kecintaannya itu , maka masing-masing akan selalu menjaga persahabatan yang telah dibangun atas dasar nilai-nilai mulia itu. Islam tidak mengenal istilah persahabatan sementara, sesaat, bebas atau liberal. Tetapi dalam dunia ekonomi saja istilah seperti itu ada, yaitu ekonomi liberal, yang juga banyak orang ternyata tidak menyukainya. Wallahu a’lam.

Senin, 17 Mei 2010

Kelebihan Agama Islam

Kenapa Orang-orang Islam menyangka bahwa Agamanya adalah yang paling benar ?? apakah ada alasan-alasan yang meyakinkan ??

Segala puji hanya milik Allah semata,

Penanya yang terhormat, ucapan selamat kepada ada dan kemudian,

Dari pertanyaan anda sepertinya anda secara logis adalah orang yang belum masuk Islam, akan tetapi bagi orang yang telah lama meyakini dan mengamalkan agama ini, mengetahui secara jelas kenikmatan yang didapatkan dalam kehidupannya dan menikmati dalam naungan agama ini. Hal tersebut dikarenakan banyak sebab, diantaranya :

1. seorang muslim beribadah hanya kepada Tuhan yang Maha Esa, tidak mempersekutukan dengan yang lainnya, mempunyai nama-nama nan indah, sifat-sifat mulya. Sehingga seorang muslim menyatukan wajah dan tujuannya hanya kepada-Nya. Percaya kepada-Nya sebagai Pencipta, bertawakkal dan memohon pertolongan, kemenangan dan kekuatan hanya kepada-Nya semata. Dan dia beriman bahwa Tuhannya mampu terhadap segala sesuatu, tidak memerlukan istri, anak. Menciptakan langit dan bumi. Dia Yang Maha Menghidupkan dan Mematikan, Pencipta dan Pemberi rezki, maka seorang hamba akan memohon rizki kepada-Nya. Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan permintaan, sehingga seorang hamba akan memohan agar dikabulkannya. Maha Penerima Taubat, Maha Kasih dan Sayang, akan senantiasa menerima taubat hamba-hambanya manakala berbuat dosa dan lalai akan ibadahanya. Maha Mengetahui, Maha Mendeteksi dan Maha Melihat yang mengetahui niatan dalam hati dan hal-hal yang tersembunyi, sehingga seorang hamba akan malu dikala akan melakukan dosa dan berbuat dholim kepada diri dan orang lain. Karena Tuhannya melihat dan mengetahuinya. Dia juga mengetahui bahwa Tuhannya adalah Maha Bijaksana, sehingga percaya akan pilihan dan ketentuan Tuhan yang diberikan kepadanya. Tuhannya tidak akan berbuat dholim hambanya, dan setiap ketentuan yang di tentukan-Nya baginya adalah baik semua meskipun dia tidak mengetahui hikmah dibalik itu semua.

2. Dampak yang dirasakan pada jiwa seorang muslim dari melaksanakan ibadah-ibadah islamiyah. Seperti ibadah sholat, merupakan jalinan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya, manakala dilaksanakan dengan khusyu', akan terasakan ketenangan dan kedamaian. Karena dia pasrahkan semuanya hanya kepada Allah semata. Oleh karena itu Nabinya Umat Islam Muhammad sallallahu'alaihi wasallam bersabda : " Hiburlah kami dengan shalat. Dan ketika ditimpa masalah, bersegerah menunaikan shalat. Dan setiap kali ditimpa musibah, langsung melaksanakan shalat, terasakan kekuatan kesabaran terhadap musibah yang menimpanya. Karena dia melantunkan Kalam Tuhannya dalam shalat. Sementara dampak Kalam Tuhan tidak bisa dibandingkan dengan dampak ucapan manusia. Jikalau nasehat dan ucapan para dokter kejiwaan kita mendapatkan ketenangan dan keringanan beban, apalagi kalam Tuhan yang menciptakan Dokter Kejiwaan tadi.

Kalau kita ambil ibadah zakat yang merupakan salah satu rukun islam. Ia sebagai pembersih jiwa dari rasa kekikiran dan kebakhilan, dengan membiasakan kedermawanan dan membantu para fakir dan kaum papa. Dan akan mendapatkan pahala yang bermnafaat nanti pada hari kiamat sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Zakat juga tidak perlu mengeluarkan yang banyak harta sampai membuat payah seperti pajak. Akan tetapi dia mengeluarkan dari 1000 hanya 25 saja. Dikeluarkan oleh seorang muslim dengan senang hati tanpa harus lari darinya meskipun tidak ada yang menyusulnya seorangpun juga.

Sementara puasa adalah mencegah dari makan dan berhubungan badan. Sebagai ibadah kepada Allah dengan adanya perasaan kebutuhan orang-orang yang lapar. Begitu juga sebagai pengingat akan nikmat Al-Kholiq ( Allah ) terhadap makhluk-Nya. Dengan diberi balasan pahala tanpa batas.

Dan Haji ke Baitullah Al-Harom yang dibangun oleh Nabi Ibrohim 'alaihissalam, komitmen dengan perintah Allah, dan doa yang dikabulkan di sana. Sekalian bisa saling mengenal umat islam dari penjuru dunia.

3. Sesungguhnya Islam telah memerintahkan semua kebaikan dan melarang semua kemunkaran. Memerintahkan semua adab dan akhlak nan mulia seperti : kejujuran, lemah lembut, tawadhu', malu, menepati janji, menghormati dan menyayangi, berbuat adil, berani, sabar, menyatukan hati, menerima rezqi dengan apa adanya ( qana'ah ), iffah ( menjaga diri ), berbuat baik, memaafkan, amanah, mengucapkan terima kasih terhadap kebaikan, menahan marah, memerintahkan berbakti kepada kedua orang tua, silaturrohim, menolong orang miskin, berbuat baik terhadap tetangga, menjaga harta anak yatim dan merawatnya, sayang terhadap anak kecil dan menghormati orang yang lebih tua, berbuat baik terhadap pembantu dan hewan, menyingkirkan halangan di jalan, ucapan baik, memaafkan dari kesalahan meskipun mampu untuk membalasnya, memberikan nasehat kepada saudaranya sesama muslim, membantu keperluan saudaranya sesame muslim, memberi kelonggaran membayar hutang bagi yang kesulitan, saling memberikan ucapan kesabaran dan takziyah dikala ditimpa musibah, tersenyum di hadapan orang-orang, menjenguk orang sakit, menolong orang yang didholimi, memberikan hadiah diantara teman, memulyakan tamu, bermuamalah baik dengan istri, memberikan infak kepadanya dan kepada anak-anaknya, memanjangkan janggut, memberikan salam dan minta izin sebelum masuk rumah agar tidak terlihat aurat temannya yang ada dalam rumah.

Kalau orang non islam melaksanakan sebagian dari adab-adab ini, mereka melakukan Cuma sekedar adab secara umum saja, mereka tidak mengharapkan balasan dan pahala dari Allah, begitu juga tidak akan mendapatkan kemenangan di hari kiamat nanti.

Kalau kita ambil contoh apa yang dilarang dalam islam, kita akan dapatkan kemaslahatan kepada individu dan masyarakat. Semua larangan untuk melindungi hubungan antara Tuhan dengan hambanya, antara manusia pada dirinya. Dan antara sesama manusia itu sendiri. Coba kita ambil beberapa contoh untuk menjelaskan hal ini :

Islam melarang menyekutukan Allah dan beribadah kepada selain Allah, yang mana beribadah kepda selain Allah akan berakibat kehidupan yang sengsara. Melarang mendatangi dukun, tukang ramal, dan melarang membenarkan ucapannya. Melarang sihir yang memisahkan atau menyatukan dua insan. Melarang berkeyakinan bahwa bintang-bintang dan galaksi di langit mempengaruhi kehidupan manusia. Larangan mencela waktu, karena Allah yang mengaturnya. Begitu juga melarang ramalan dari perilaku binatang dan pesimis. Melarang membatalkan amalan, ketika dia beramal karena ingin dilihat, didengar atau ingin mendapatkan sanjungan. Melarang merunduk dan bersujud kepada selain Allah, begitu juga tidak boleh ikut duduk besama orang-orang munafiq atau fasik Cuma karena alasan biar pendekatan kepadanya. Melarang saling melaknat dengan laknat Allah, dengan kemarah-Nya atau dengan Api.

Melarang kencing di air yang tidak mengalir, membuang hajat di tengah jalan, di tempat naungan orang, di tempat aliran sungai, begitu juga melarang menghadap kiblat atau membelakangi ketika kencing atau buang air besar. Melarang memegang kemaluannya dengan kanan kanan ketika kencing, melarang memberikan salam ketika buang hajat, melarang orang yang baru bangun memasukkan tangannya ke dalam bejana sampai dia mencucinya. Melarang melakukan shalat sunnah waktu matahari terbit, ketika tengah hari, dan waktu terbenam, karena waktu tebit dan terbenam itu diantara dua tanduk syetan. Larangan melakukan shalat ketika makanan sudah disiapkan dan ingin sekali untuk makan, melarang ketika shalat menahan kencing, buang air besar dan buang angin ( kentut ), karena kesemuanya itu akan mengganggu orang yang shalat dan menghilangkan akan kekhusyu’an yang diinginkan.

Melarang mengeraskan suara ketika shalat sampai mengganggu orang lain, melarang meneruskan shalat malam dikala mengantuk, bahkan hendaklah dia tidur kemudian dilanjutkan lagi. Begitu juga dilarang melaksanakan qiyamul lail semalam suntuk apalagi dia sebagai pengikut. Dilarang membatalkan shalat dikala ragu-ragu sampai dia mendengar suara atau mencium bau ( kentut ).

Melarang jual beli dan mengumumkan barang hilang di masjid karena ia merupakan tempat ibadah dan dzikir kepada Allah, maka tidak layak untuk masalah-masalah duniawi di dalamnya. Larangan berjalan cepat ketika sudah dimulai shalat, bahkan berjalan dengan tenang. Larangan untuk bermegah-megahan dengan menghiasi berbagai macam corak warna merah, kuning atau berbagai macam aksesioris dalam masjid yang bisa mengganggu orang-orang yang sedang shalat. Larangan puasa wisol ( terus menyambung ) tanpa henti, begitu juga larangan istri puasa sunnah sementara suaminya ada melainkan dengan seizing suaminya.

Larangan dalam kuburan dengan membangun diatasnya, meninggikan kuburan, duduk diatasnya, berjalan diantaranya dengan memakai sandal, memberi penerangan, menulis di nisan, membongkarnya dan menjadikan kuburan sebagai masjid. Larangan niyahah ( meratapi kematian ) menyobek baju dan membentangkan rambut Karena kematian seseorang, melarang mengikuti ahli jahiliyah. Kalau Cuma sekedar memberitahu akan kematian seseorang maka hal itu tidak mengapa.

Dan larangan makan riba dan semua bentuk perniagaan yang mengandung unsur ketidak jelasan, kebohongan dan tipu daya. Melarang menjual darah, minuman keras, babi, patung dan semua yang diharamkan oleh Allah, maka jual belinya juga diharamkan. Melarang najsy yaitu orang yang menambah harga barang tanpa ada maksud untuk membelinya seperti yang sering terjadi pada lelang barang. Melarang menyembunyikan aib barang ketika menjualnya, menjual barang yang bukan menjadi miliknya, menjual barang yang belum ada di tangan, melarang menjual, membeli atau menawar apa yang telah dilakukan oleh saudaranya. Melarang menjual buah-buahan sebelum masak sehingga selamat dari kerugian, larangan mengurangi takaran dan timbangan, menyimpan barang, melarang patner tanah, kelapa atau yang sejenisnya untuk menjual bagiannya sebelum diberitahukan kepada patner lainnya, memakan harta anak yatim dengan kedholiman, menjauhi hasil undian nasib, judi, ghasb memakai barang tanpa izin, larangan memberi dan mengambil suap, menyita harta orang lain, memakan harta dengan batil, begitu juga mengambilnya untuk dimusnakan, larangan mengurangi hutangnya pada orang-orang, larangan menyimpan barang temuan, atau mengambilnya kecuali untuk diumumkannya, larangan menipu dengan segala macam bentuknya, larangan berhutang dengan niatan tidak ingin mengembalikannya, larangan mengambil harta saudara sesama muslim kecuali dengan kerelaan, dan apa-apa yang diambil dengan perasaan malu maka hal tersebut haram, larangan mengambil hadiah agar mendapatkan syafaat ( bantuan ),

Larangan tabattul yaitu tidak mau menikah, larangan mengebiri, larangan menggabungkan perkawinan antara dua saudara wanita, atau antara wanita dengan bibi dari bapak dan ibu yang lebih tua atau yang lebih muda, khawatir putus hubungan, larangan nikah syigor yaitu ungkapan seperti kawinkan saya dengan putrimu atau saudara perempuanmu, nanti kamu akan saya nikahkan dengan putriku atau saudara perempuanku, karena hal ini seperti barteran antara dua orang. Hal ini merupakan kedholiman dan diharamkan. Larangan nikah mut'ah ( nikah kontrak ) yaitu nikah dengan kesepakatan kedua belah fihak dan berakhir dengan berakhirnya kesepakatan tersebut. Larangan mendatangi wanita dalam kondisi haid, dibolehkan mendatanginya ketika sudah bersuci, begitu juga dilarang mendatangi lewat dubur, larangan meminang pinangan saudaranya sampai dia membiarkannya atau memberi izin kepadanya, larangan mengawinkan janda kecuali dengan meminta pertimbangan dahulu darinya dan larangan mengawinkan perawan kecuali meminta izin dahulu kepadanya, larangan memberikan ucapan selamat " Birrifa' wal banin ( selamat mendapatkan anak laki-laki ) " karena kebiasaan orang jahiliyah, karena orang jahiliyah dahulu tidak suka terhadap wanita, larangan wanita yang telah dicerai menyembunyikan kandungannya, larangan istri berbicara dengan suami yang jorok, larangan wanita merusak suami orang lain, larangan mempermainkan kata-kata talak / cerai, larangan permintaan wanita terhadap laki-laki untuk menceraikan istrinya, seperti permintaan wanita untuk menceraikan istri laki-laki agar dia bisa menikah dengannya. Larangan wanita berinfak / shodaqah dari uang suaminya kecuali dengan izin suaminya, larangan pisah ranjang dengan suaminya kecuali ada udzur syar'I, kalau tidak ada alasan syar'i maka malaikat akan melaknatnya. Larangan anak mengawini ibu dari bapaknya, melarang laki-laki mendatangi istri yang hamil bukan dari hasil hubungannya, larangan suami melakukan azl ( mengeluarkan mani di luar ) terhadap istrinya yang merdeka kecuali atas kesepakatan darinya, larangan mengetuk pintu rumah malam hari sampai membuat kaget istri, kecuali kalau kedatangannya sudah diberi tahu, maka hal tersebut tidak mengapa, larangan suami mengambil mahar istrinya tanpa kerelaan darinya, larangan menyakiti istrinya agar dia bisa menebus dengan harta.

Larangan wanita untuk tabarruj ( keluar rumah dengan berdandan ), larangan khitan wanita yang berlebihan, larangan wanita memasuki salah satu rumah suaminya kecuali dengan seizinnya. Dan cukup izin secara umum dikala tidak berseberangan dengan aturan islam, larangan memisahkan antara anak dengan ibunya, larangan tidak punya rasa cemburu, memandangan kepada wanita asing dan memandangnya terus menerus.

Larangan memakan bangkai, baik karena mati tenggelam, tercekik, disengat atau jatuh dari tempat yang tinggi, makan darah, daging babi, yang disembelih bukan dengan menyebut nama Allah dan yang disembelih untuk berhala.

Larangan memakan binatang jallalah yaitu binatang yang memakan kotoran, begitu juga dilarang meminum susunya. Larangan memakan binatang yang bertaring, bercakar dari burung, dan memakan daging himar piaraan, dilarang menyiksa binatang sedikit demi sedikit sampai mati, memelihara binatang tanpa memberi makanan, larangan menyembelih dengan gigi, kuku, menyembelih dihadapan binatang lainnya atau mengasah alat di depannya.

Dalam masalah pakaian dan perhiasan

Larangan berlebih-lebihan dalam berpakaian, memakai emas bagi laki-laki, melarang memakai pakaian setengah telanjang atau berjalan dengan telanjang, larangan menyingkap betis. Larangan isbal ( memanjangkan pakaian di bawah mata kaki ) dalam berpakaian karena sombong dan memakai baju agar dikenal.

Larangan mengumpat, meremehkan, memanggil dengan panggilan gelar yang buruk, mengguncing, mengadu domba, mengejek orang, berbangga diri dengan kedudukan, mengejek keturunan, larangan mengolok-olok, berkata jorok, begitu juga berbuat kejelekan secara terang-terangan dari ucapan melainkan orang yang didholimi.

Larangan berbohong, dan diantara kebohongan yang besar dalam mimpi seperti membikin kebohongan dalam bermimpi untuk mendapatkan keutamaan, atau mendatangkan keuntungan duniawi atau untuk menakut-nakuti terjadi permusuhan diantara mereka. Larangan merekomendasi untuk dirinya, larangan pembicaraan rahasia, tidak boleh berbicara hanya berduan saja tanpa mengajak orang ketiga, karena hal tersebut membuat kesedihan. Larangan melaknat orang mukmin dan orang yang tidak berhak untuk dilaknat.

Larangan mengolok-olok orang yang telah meninggal dunia, berdoa untuk mati atau mengharap kematian karena kemelaratan yang menimpahnya. Larangan berdoa kejelekan untuk dirinya, anak-anaknya, pembantu dan terhadap hartanya.

Larangan memakan apa yang ada di tangan orang lain, memakan di tengah-tengah makanan, akan tetapi hendaklah dia makan apa yang ada di dekatnya dan ada di sisinya, karena keberkahan makanan itu ada di tengah-tengah makanan. Larangan meminum dengan gelas pecah agar tidak mencederainya, larangan minum dari mulut cendawan dan bernafas di dalamnya. Larangan makan dengan tengkurap, larangan duduk di atas tempat untuk minuman khomer. Larangan meninggalkan api menyala dalam rumah, ketika dia akan tidur. Larangan ketika akan tidur membawa kembang-kembangan. Larangan tidur dengan tengkurap, larangan seseorang bercerita mimpi buruk atau mentafsirkannya, karena hal itu adalah permainan syetan.

Larangan membunuh jiwa tanpa ada alasan yang dibenarkan agama, larangan membunuh anak-anak karena takut kemiskinan, larangan bunuh diri, larangan berbuat zina, homoseksual, minuman arak ( khomr ) baik juicenya atau membawa dan menjualkannya. Larangan mencari keredhoan manusia dengan kemurkaan Allah. Larangan membentak kedua orang tua dan ucapan “ AH “ kepada keduanya. Larangan menyandarkan ( memamggil ) anak kepada selain orang tuanya. Larangan menyiksa dengan api atau membakar orang yang hidup maupun yang sudah meninggal dunia dengan menggunakan api. Larangan memutilasi mayit. Larangan membantu dalam kebatilan dan bekerja sama dalam dosa dan permusuhan. Larangan mematuhi seseorang dalam bermaksiat kepada Allah. Larangan bersumpa palsu, sumpah main-main, larangan mendengarkan permbicaraan orang lain tanpa seizinnya. Larangan melihat aurot, mengaku apa yang bukan miliknya, memakan dengan kenyang apa yang tidak diberikan kepadanya, dan larangan ingin cepat mendapatkan pujian apa yang dia tidak lakukan. Larangan mengintai rumah orang lain tanpa seizinnya. Larangan boros, foya-foya, sumpah yang mengandung dosa, mengintai dan berburuk sangka kepada orang-orang sholeh laki-laki dan perempuan. Larangan saling mendengki, saling mencela dan saling membuat maker. Larangan condong pada kebatilan, sombong, berbangga diri, besar kepala, dan bangga dengan kesombongan. Larangan seorang muslim mengambil shadaqahnya kemballi meskipun hanya sedikit.

Larangan menjanjikan upah pada pegawai sementara dia tidak menepati janjinya. Larangan tidak berlaku adil terhadap anak-anaknya, larangan memberikan wasiat seluruh hartanya sampai ahli warisnya miskin, maka wasiatnya tidak boleh dilaksanakan kecuali sepertiga hartanya. Larangan berbuat jelek terhadap tetangga, berbuat kemudhorotan dalam berwasiat, mengucilkan dan tidak tegur sapa terhadap sesama muslim lebih dari tiga hari tanpa ada alasan syar’i. larangan khodf yaitu melempar batu kecil diantara jemarinya, karena bisa mengenai mata atau melukai gigi, larangan berwasiat kepada ahli waris, karena Allah telah memberikan kepadanya hak-hak warisan. Larangan menyakiti tetangga, menunjuk-nunjuk dengan senjata, membiarkan pedang terhunus khawatir mencederai orang, larangan memisah diantara dua orang kecuali dengan izinnya, larangan menolak hadiah jikalau tidak ada udzur syar’I, larangan boros dan bermewah-mewahan, larangan memberikan harta kepada orang yang masih bodoh ( idiot ). Larangan mengharap terhadap kelebihan antara satu dengan yang lainnya terhadap apa yang telah Allah berikan kepadanya baik laki-laki maupun perempuan. Larangan membatalkan shodaqoh dengan menyebut-nyebut dan melukai perasaannya. Larangan menyembunyikan persaksian, larangan menghardik anak yatim dan peminta-minta.

Larangan berobat dengan obat jelek ( haram ), karena Allah tidak memberikan kesembuhan pada umat ini dengan sesuatu yang diharamkan. Larangan membunuh wanita dan anak-anak dalam perang. Larangan membangga satu dengan yang lainnya. Larangan tidak menepati janji, khianat terhadap amanat, meminta-minta tanpa ada keperluan, larangan menakut-nakuti orang lain atau mengambil barangnya baik bergurau atau sungguhan. Larangan mengambil lagi permberian atau hibahnya kecuali pemberian orang tua kepada anaknya. Larangan mengobati tanpa punya pengalaman. Larangan membunuh semut, lebah dan burung hud hud. Larangan laki-laki melihat aurat laki-laki atau perempuan melihat aurat perempuan. Duduk diantara dua orang kecuali dengan izinnya, larangan memberikan salam hanya kepada orang yang dikenalnya saja, akan tetapi seharusnya memberikan salam kepada orang yang dikenal maupun yang tidak dikenal. Larangan bersumpah yang menghalanginya untuk berbuat kebaikan, akan tetapi dia harus melakukan kebaikan dan membayar tebusan ( kafarah ) terhadap sumpahnya. Larangan memutuskan perselisihan diantara dua fihak dalam kondisi marah atau memutuskan perkara tanpa mendengarkan dari salah satu fihak. Larangan melewati pasar sambil membawa alat yang bisa mencederai orang-orang, seperti membawa peralatan tajam dalam kondisi terbuka. Larangan menyuruh orang lain untuk berdiri kemudian dia duduk di tempatnya, dan larangan menyuruh orang untuk berdiri ketika bersama temannya kecuali meminta izin terlebih dahulu.

Dan perintah atau larangan yang lainnya, yang mana bisa membahagiakan kita dan membahagiakan semua orang. Apakah anda telah mengetahuinya agama lain seindah agama ini wahai penanya ??

Coba ulangi jawaban ini dan tanyakan pada diri anda sendiri : “ Sungguh merugi ketika anda tidak termasuk salah satu dari pengikut agama ini ?? “.Allah berfirman :

( وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنْ الْخَاسِرِينَ ) سورة آل عمران/85

“ Barangsiapa yang mencari selain agama islam sebagai agama, maka ( Allah ) tidak akan menerimanya dan di akhirat termasuk golongan orang-orang yang merugi “ Ali Imron : 85

Terakhir kali, kami mengharap kepada anda dan kepada semua orang yang membaca jawaban ini, agar mendapatkan taufiq untuk mengikuti jalan yang benar. Semoga Allah menjaga kami dan anda semua dari segala kejelekan.


Syekh Muhammad Sholeh Munajid